Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan daIam Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2020 Nomor 141) diubah yaitu terkait jenis penerimaan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
23 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2021
Tanggal Berlaku
23 Juli 2021
Sumber
LD.2021/No.18
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kotabaru No. 141 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan