Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perparkiran dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kewenangan; Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, Pengelolaan Fasilitas Parkir Dan Juru Parkir; Parkir Insidental; Perizinan; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Ganti Rugi; Ketentuan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Insentif; Pendanaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2021/No.8
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan