Dalam rangka memperoleh tanah untuk kepentingan pananaman modal di Kabupaten Kotabaru diperlukan adanya Izin Lokasi sebelum suatu perusahaan melakukan pembebasan atau pelepasan hak atas tanah dari masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2010 tentang Izin Lokasi di Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya serta subtansinya belum menjamin kepastian hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Lokasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang izin lokasi, yang meliputi : ketentuan umum, kewajiban pemohonan izin lokasi, objek izin lokasi, perolehan tanah dan perpanjangan izin lokasi, peta izin lokasi, persyaratan memperoleh izin lokasi, peneribitan izin lokasi, hak dan kewajiban pemegang izin lokasi, monitoring dan evaluasi, sanksi administrasi, penyidikan, sanksi pidana, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2010 tentang Izin Lokasi Di Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2010 Nomor 08) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, yang meliputi : ketentuan umum, maksud serta tujuan dan saran, cadangan pangan pemerintah daerah, pengadaaan cadangan pangan, pengelolaan, penyaluran, pelaporan, pengawasan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih
kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana
untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum. Untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Kotabaru dimaksud, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu
melakukan penambahan penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kotabaru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru
Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun
2016.
Peraturan daerah ini berisi tentang penambahan penyertaan
modal daerah kepada PDAM tahun anggaran 2017 sebesar
Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal tersebut digunakan untuk pemasangan 2.000
sambungan rumah dan kegiatan infrastruktur serta penunjang
lainnya sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) per
sambungan rumah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar Dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab
memberikan bantuan bagi warga masyarakat dan
pengungsi yang terkena bencana. Dalam keadaan tanggap darurat bencana
pemenuhan kebutuhan dasar diutamakan untuk
diberikan bagi warga yang terkena bencana. Pada pascabencana kondisi warga yang tidak memiliki kemampuan ekonomi akan mengalami
ketidakstabilan yang dapat mengakibatkan kondisi
sosial dimasyarakat menjadi tidak kondusif, untuk
mengembalikan fungsi sosial dan ekonomi warga yang
terkena bencana diberikan bantuan rehabilitasi
rumah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dengan dimuat pada lampiran
huruf D tentang Bidang Perumahan Rakyat Dan
Kawasan Permukiman, salah satu urusan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dan
rehabilitasi rumah korban bencana, dilanjutkan pada
lampiran huruf F tentang Bidang Sosial, salah satu
urusan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah
penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma
bagi korban bencana kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kotabaru tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar Dan
Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7
Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar Dan
Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana, dengan ruang lingkup meliputi: penyediaan kebutuhan dasar yaitu tempat penampungan atau tempat hunian sementara, kebutuhan air bersih, air minum dan sanitasi, pangan, sandang dan pelayanan kesehatan; rehabilitasi rumah korban bencana; pengelolaan bantuan masyarakat; pertanggungawaban penggunaan dana; pemantauan dan evaluasi; penyelesaian sengketa; ketentuan lain-lain, sanksi administratif dan ketentuan pidana. Setiap orang atau korporasi yang dengan sengaja
menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) diancam dengan hukuman
pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 77 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana. Setiap orang atau korporasi yang dengan sengaja
menyalahgunakan penyaluran bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar dan rehabilitasi rumah korban bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan
Pasal 30, dan Pasal 38 diancam dengan hukuman pidana
sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan
dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan
pemukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur
dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh. Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan
dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh
dan permukiman kumuh wajib dilakukan pemerintah
daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
03/PRT/IV/2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 02/PRT/IV/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan ruang lingkup meliputi: kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan
permukiman kumuh; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya
perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan dan sistem pembiayaan; tugas dan kewajiban pemerintah daerah; serta pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 80
dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua
dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini,
dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya
diperlukan pembangunan kepemudaan melalui
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan
pemuda dan kepemudaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan
kebijakan sesuai kewenangannya serta
mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan
Kepemudaan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembangunan
Kepemudaan dengan ruang lingkup meliputi: tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah
daerah; peran, tanggung jawab dan hak pemuda; perencanaan kepemudaan; penyelenggaraan pelayanan kepemudaan; pemberdayaan dan pengembangan organisasi
kepemudaan; koordinasi dan kemitraan kepemudaan; prasarana dan sarana kepemudaan; penghargaan; pendanaan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; dan sanksi administratif. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, organisasi
kepemudaan wajib menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah
Kalimantan Selatan sebagaimana dibentuk dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 15 Tahun 2012 memiliki peranan yang besar
dalam penjaminan kredit bagi kegiatan usaha mikro,
kecil (menengah) dan koperasi di Kabupaten
Kotabaru dalam rangka pengajuan kredit di
Lembaga Keuangan. Untuk mendukung struktur permodalan,
meningkatkan kapasitas usaha, kompetensi
pertumbuhan dan perkembangan Perusahaan
Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan
dalam rangka peningkatan perekonomian daerah
dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan
penyertaan modal pada Perusahaan Penjaminan
Kredit Daerah Kalimantan Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara jo. Pasal 304 ayat (1) dan
Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat
melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha
Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru
Kepada Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah
Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan pemerintah Nomor 39 tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30
Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03
Tahun 2009.
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah
melakukan Penyertaan Modal kepada Jamkrida sebesar
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Tahun
Anggaran 2017. Penyertaan modal kepada Jamkrida dilaksanakan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal
menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun
buku Jamkrida.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan
dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 188.44/ 0274 /KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan,
paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan
oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Kepala
Daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan
selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut
Perda dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor
22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan
dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 188.44/ 0288 /KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten
Kotabaru, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan
pembatalan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat, Kepala Daerah harus menghentikan pelaksanaan
Perda dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah
mencabut Perda dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten
Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun
2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan
dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 188.44/ 0275 /KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun
2002 tentang Pertambangan Umum Daerah, paling lama
7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan oleh
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Kepala
Daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan
selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut
Perda dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun
2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2002 Nomor
37).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat