Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2013

Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan dan Sasaran;Ruang Lingkup;Perencanaan;Pemanfaatan;Rehabilitas;Pemberdayaan Masyarakat;Kearifan Lokal;Pengorganisasian;Pengawasan dan Pengendalian;Pembiayaan;Kerjasama Antar Daerah;Penyelesaian Sengketa;Larangan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
03 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.14
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotabaru No. 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Di Kabupaten Kotabaru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan