Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2017

Pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Di Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Di Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.02
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 872 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan