Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2017

Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan ruang lingkup meliputi: kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan dan sistem pembiayaan; tugas dan kewajiban pemerintah daerah; serta pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 80 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
07 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2017
Tanggal Berlaku
07 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1700 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan