Peraturan daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan ruang lingkup meliputi: kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan dan sistem pembiayaan; tugas dan kewajiban pemerintah daerah; serta pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 80 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat