Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2013/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK: |
- bahwa pengelolaan ketenagalistrikan harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat yang optimal dalam upaya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur;bahwa dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan di bidang ketenagalistrikan diperlukan upaya secara optimal dalam mengolah dan memanfaatkan sumber-sumber energi sehingga dapat membangkitkan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan tenaga listrik secara terus menerus;bahwa disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;bahwa Pemerintah Daerah dalam menjalankan
fungsi pengendalian, pengawasan dan pembinaan memerlukan suatu mekanisme regulasi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan fungsi tersebut di atas dimana dari regulasi tersebut akan didapatkan keluaran dan manfaat yang
positif bagi tertib pengaturan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2009 tentang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru sehingga sesuai dengan UndangUndang Ketenagalistrikan yang baru, serta tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011.
- Peraturan Daera ini Mengatur Tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Wewenang dan Tanggung Jawab;Pengelolaan;Pengusahaan dan Perizinan;Sanksi Administratif;Penegakan Hukum;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 29 Halaman
|