Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 22 Tahun 2013

Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daera ini Mengatur Tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Wewenang dan Tanggung Jawab;Pengelolaan;Pengusahaan dan Perizinan;Sanksi Administratif;Penegakan Hukum;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
11 September 2013
Tanggal Pengundangan
11 September 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.22
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotabaru No. 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan