Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2017

Penyediaan Kebutuhan Dasar Dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar Dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana, dengan ruang lingkup meliputi: penyediaan kebutuhan dasar yaitu tempat penampungan atau tempat hunian sementara, kebutuhan air bersih, air minum dan sanitasi, pangan, sandang dan pelayanan kesehatan; rehabilitasi rumah korban bencana; pengelolaan bantuan masyarakat; pertanggungawaban penggunaan dana; pemantauan dan evaluasi; penyelesaian sengketa; ketentuan lain-lain, sanksi administratif dan ketentuan pidana. Setiap orang atau korporasi yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diancam dengan hukuman pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 77 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Setiap orang atau korporasi yang dengan sengaja menyalahgunakan penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan rehabilitasi rumah korban bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30, dan Pasal 38 diancam dengan hukuman pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar Dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
08 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2017
Tanggal Berlaku
09 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 965 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan