Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar Dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana, dengan ruang lingkup meliputi: penyediaan kebutuhan dasar yaitu tempat penampungan atau tempat hunian sementara, kebutuhan air bersih, air minum dan sanitasi, pangan, sandang dan pelayanan kesehatan; rehabilitasi rumah korban bencana; pengelolaan bantuan masyarakat; pertanggungawaban penggunaan dana; pemantauan dan evaluasi; penyelesaian sengketa; ketentuan lain-lain, sanksi administratif dan ketentuan pidana. Setiap orang atau korporasi yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diancam dengan hukuman pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 77 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Setiap orang atau korporasi yang dengan sengaja menyalahgunakan penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan rehabilitasi rumah korban bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30, dan Pasal 38 diancam dengan hukuman pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat