Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2017

Pembangunan Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kepemudaan dengan ruang lingkup meliputi: tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah; peran, tanggung jawab dan hak pemuda; perencanaan kepemudaan; penyelenggaraan pelayanan kepemudaan; pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan; koordinasi dan kemitraan kepemudaan; prasarana dan sarana kepemudaan; penghargaan; pendanaan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; dan sanksi administratif. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, organisasi kepemudaan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.05
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 943 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan