Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kepemudaan dengan ruang lingkup meliputi: tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah; peran, tanggung jawab dan hak pemuda; perencanaan kepemudaan; penyelenggaraan pelayanan kepemudaan; pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan; koordinasi dan kemitraan kepemudaan; prasarana dan sarana kepemudaan; penghargaan; pendanaan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; dan sanksi administratif. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, organisasi kepemudaan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat