Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2017

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal kepada Jamkrida sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Tahun Anggaran 2017. Penyertaan modal kepada Jamkrida dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun buku Jamkrida.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.04
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan