Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal kepada Jamkrida sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Tahun Anggaran 2017. Penyertaan modal kepada Jamkrida dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun buku Jamkrida.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat