Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat Dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru Berita Acara NOMOR : 146.3/279/DMGII/VIII/2021 dan Nomor 146.3/704/DS-DGT/VIII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara kedua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat dengan Desa Gedang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian
tarikan batas wilayah administrasi Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat dengan Desa Gedang Timburu Kecamatan Sungai Durian pada tanggal 1 Oktober 2021 sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat dengan Desa Gedang Timburu Kecamatan Sungai Durian, tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 40’ 10.576” LS dan 115° 58’ 56.419” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 38’ 38.500” LS dan 115° 59’ 22.712” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 37’ 27.391” LS dan 115° 1’ 10.840” BT; 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 35’ 35.257” LS dan 116° 3’ 22.399” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 75 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kerasian Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa Kerasian Nomor 146.3/296/KD-PKS/X/2021 serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhdap batas wilayah Desa Pulau Kerasian Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kotabatu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kerasian Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pulau Kerasian Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya + 126,425 Hektare atau seluas + 1,2 Kilometer Persegi,sebagai berikut : a. Batas Utara : Laut; b. Batas Barat : Laut; c. Batas Timur : Selat Makassar; d. Batas Selatan : Laut Jawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa dengan adanya revisi terkait dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 65 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Batuah, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Sigam dengan Hilir Muara, Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2018 tentang Batas Desa Sigam dengan Desa Tirawan Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru, sehingga perlu adanya penyesuaian Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batan Wilayah Administrasi Desa Sigam berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa sesuai Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2019 tentang Batas Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 154 Tahun 2020 tentang Batas Desa Sigam dengan Desa Batuah, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 156 Tahun 2020 tentang Batas Desa Sigam dengan Desa Hilir Muara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 157 Tahun 2020 tentang Batas Desa Sigam dengan Desa Tirawan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2019; Peraturan BUpati Kotabaru Nomor 154 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru NOmor 156 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 157 Tahun 2020.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru dengan luasannya + 530 hektare atau seluas +5,2 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Laut, Desa Sarang Tiung; b. Batas Barat : Laut, Desa Hilir Muara, Desa Batuah, dan Desa Baharu Utara; c. Batas Timur : Laut, Desa Sarang Tiung; d. Batas Selatan : Desa Tirawan, dan Desa Sarang Tiung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Utara Dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tanjung Seloka Utara dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/98/KD-TSU/2022 dan Nomor 146.3/146/KD-SBL/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Utara dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Utara dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tanjung
Seloka Utara dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan pada tanggal 25 Januari 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Tanjung
Seloka Utara dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan, kedua Desa
Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 02 dengan titik koordinat 3° 51’ 10.345” LS dan 116° 15’ 59.146” BT; dan 2. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat 3° 53’ 16.383” LS dan 116° 16’ 44.674” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kepulauan Kerumputan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Wilayah Nomor 146.3/307/KD-PKP/X/2021 serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Pulau Kerumputan Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotaaru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pulau Kerumputan Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pulau Kerumputan Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya + 151,76 Hektare atau seluas + 1,5 Kilometer Persegi, sebagai berikut : a. Batas Utara : Laut; b. Batas Barat : Laut; c. Batas Timur : Selat Makassar; d. Batas Selatan : Laut Jawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa Kanibungan Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 158 Tahun 2021 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku, dalam ranga tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamna dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Kecamatan Pulau Sebuku.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +3.746 hektare atau seluas +37,4 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Mandin; b. Batas Barat : Laut; c. Batas Timur : Laut; d. Batas Selatan : Desa Sekapung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Punggawa Dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sungai Punggawa dengan Desa Tanah Rata Kecamatann Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor 146.3/069/KD-SPG/VII/2021 dan Nomor 146.3/040/KD-TR/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara kedua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sungai Punggawa dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Punggawa dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sungai Pungawa dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 juli 2021 sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Punggwa dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah, tarikan batas administrasi desa dimulau dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 57’ 39.758” LS dan 116° 14’ 16.157” BT; 2, Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 57’ 22.360” LS dan 116° 15’ 18.320” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pinang Dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sungai Pinang dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor : 146.3/122/KD-SP/VII/2021 dan Nomor 146.3/069/KD-SPG/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri NOmor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, bata Desa, Pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara kedua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintahan Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sungai Pinang dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pinang dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sungai Pinang dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 juli 2021 sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pinang dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah, tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 57’ 39.758” LS dan 116° 14’ 16.157” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 59’ 36.966” LS dan 116° 15’ 7.652” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 3° 0’ 16.181” LS dan 116° 15’ 12.643” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung Dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Binturung dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/98/KD-BNT/63.02.13.2007/IX/2021 dan Nomor : 146.3/96/63.02.13.2009/IX/2021, yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara , kedua Desa sepakat tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 23’ 49.657” LS dan 116° 18’ 39.367” BT; 2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus mengikuti jalan sawit menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 22’ 31.476” LS dan
116° 18’ 40.464” BT; 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tariklurus mengikuti jalan menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 22’ 30.036” LS dan
116° 18’ 35.352” BT; 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus mengikuti jalan Blok Sawit menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 21’ 21.559” LS
dan 116° 18’ 20.204” BT; 5. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasitarik lurus mengikuti Blok Sawit menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 2° 20’ 25.080” LS dan
116° 18’ 16.182” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebuli Dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sebuli dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor 146.3/101/KD-SBL/VII/2021 dan Nomor : 146.3/040/KD-TR/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa, pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebuli dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sebuli dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi
Desa Sebuli dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 Juli 2021 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi
Desa Sebuli dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah, tarikan batas administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 55' 20.386" LS
dan 116° 14' 8.226" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
2° 56' 18.384" LS dan 116° 15' 37.769" BT; 3. Dari titik 02 menunju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 56' 20.407" LS dan 116° 16' 37.239" BT ; 4. Dari titik 03 menunju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 56' 51.532" LS dan 116° 16' 45.268" BT; 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 2° 57' 3.718" LS dan 116° 16' 53.665" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat