Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 73 Tahun 2022

Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Utara Dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Utara dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tanjung Seloka Utara dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan pada tanggal 25 Januari 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Tanjung Seloka Utara dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 02 dengan titik koordinat 3° 51’ 10.345” LS dan 116° 15’ 59.146” BT; dan 2. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 3° 53’ 16.383” LS dan 116° 16’ 44.674” BT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 73 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Utara Dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.73
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan