Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pulau Kerumputan Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya + 151,76 Hektare atau seluas + 1,5 Kilometer Persegi, sebagai berikut : a. Batas Utara : Laut; b. Batas Barat : Laut; c. Batas Timur : Selat Makassar; d. Batas Selatan : Laut Jawa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat