Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pinang dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sungai Pinang dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 juli 2021 sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pinang dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah, tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 57’ 39.758” LS dan 116° 14’ 16.157” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 59’ 36.966” LS dan 116° 15’ 7.652” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 3° 0’ 16.181” LS dan 116° 15’ 12.643” BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat