Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 74 Tahun 2022

Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru dengan luasannya + 530 hektare atau seluas +5,2 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Laut, Desa Sarang Tiung; b. Batas Barat : Laut, Desa Hilir Muara, Desa Batuah, dan Desa Baharu Utara; c. Batas Timur : Laut, Desa Sarang Tiung; d. Batas Selatan : Desa Tirawan, dan Desa Sarang Tiung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.74
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan