Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +3.746 hektare atau seluas +37,4 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Mandin; b. Batas Barat : Laut; c. Batas Timur : Laut; d. Batas Selatan : Desa Sekapung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat