Batas Wilayah Administrasi Desa Sebuli dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sebuli dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 Juli 2021 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Sebuli dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah, tarikan batas administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 55' 20.386" LS dan 116° 14' 8.226" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 56' 18.384" LS dan 116° 15' 37.769" BT; 3. Dari titik 02 menunju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 56' 20.407" LS dan 116° 16' 37.239" BT ; 4. Dari titik 03 menunju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 56' 51.532" LS dan 116° 16' 45.268" BT; 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 2° 57' 3.718" LS dan 116° 16' 53.665" BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat