Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara , kedua Desa sepakat tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 23’ 49.657” LS dan 116° 18’ 39.367” BT; 2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus mengikuti jalan sawit menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 22’ 31.476” LS dan 116° 18’ 40.464” BT; 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tariklurus mengikuti jalan menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 22’ 30.036” LS dan 116° 18’ 35.352” BT; 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus mengikuti jalan Blok Sawit menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 21’ 21.559” LS dan 116° 18’ 20.204” BT; 5. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasitarik lurus mengikuti Blok Sawit menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 2° 20’ 25.080” LS dan 116° 18’ 16.182” BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat