Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan, penghidupan, dan bertujuan untuk memenuhi hak
warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim; Bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk
memperoleh rumah yang layak dan terjangkau; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3), Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
diperlukan peraturan tentang perumahan dan kawasan permukiman; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Peraturan Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sistematika : Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman; Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman; Penyerahan Prasarana dan Sarana Lingkungan Serta Utilitas Umum; Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah Bagi MBR; Penyelenggaraan Rumah Susun; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Ketentuan Larangan; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Hak dan Kewajiban; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat/Badan; Insentif dan Disinsentif; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun
2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pertanggungjawaban APBD; Pertanggungjawaban APBD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum yang merupakan tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta dalam rangka percepatan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru sesuai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah; Bahwa kebijakan daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial di Kabupaten Kotabaru belum memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga perlukan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial berpihak kepada masyarakat; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf f dan Huruf F Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan urusan pemerintahan
bidang sosial yang berkaitan dengan pelayanan dasar; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; . Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan sistematika : Ketentuan Umum; Penyelenggaran Kesejahteraan; Penanganan Penanggulangan Kemiskinan; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Desa; Pengumpulan Uang Atau Barang; Pendampingan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap masyarakat di Kabupaten Kotabaru yang perlu didukung melalui penyelenggaraan kesehatan yang adil dan merata yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19; Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya diperlukan keterpaduan upaya kesehatan dengan pelibatan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang bersifat terpadu, komprehensif dan berkesinambungan; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ketentuan huruf B Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib bidang kesehatan yang berkaitan
dengan pelayanan dasar; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban; Penyelenggaraan Upaya Kesehatan; Sarana dan Prasarana Kesehatan; Sumber Daya Manusia Kesehatan; Penyediaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan, dan Makanan Minuman; Manajemen dan Informasi Kesehatan; Pengelolaan Informasi Kesehatan Dearah; Perizinan Bidang Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; Penghargaan; Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; Kerja Sama dan Kemitraan; Pendanaan Kesehatan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2021 - 2041 dengan sistematika : Ketentuan Umum; Industri Unggulan Daerah; Jangka Waktu RPIK Tahun 2021 - 2041; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Insentif Daerah; Pendanaan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di Daerah dilaksanakan dalam prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pembangunan keberlanjutan sesuai amanat UndangUndang Dasar Tahun 1945;
Bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Kotabaru belum dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di daerah,
perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna;
Bahwa ketentuan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta ket entuan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Peran Pemerintah Daerah;
Hak dan Kewajiban Perusahaan;
Forum Tangungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
Bentuk TJSLP;
Pelaksana dan Program TJSLP;
Prosedur Pelaksanaan Program TJSLP;
Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi dan Laporan;
Penerima TJSLP;
Peran Serta Masyarakat;
Penghargaan;
Pelaporan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2022
Arsip, Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan pembangunan nasional;
Bahwa dalam upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren yang ada di Kabupaten Kotabaru dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan pembinaan, pemberdayaa, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren di daerah berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, maka Pemerintah Daerah melakukan pengaturan fasilitasi Pesantren agar penyelenggaraan Pesantren di daerah dapat optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, serta memberikan beasiswa bagi santri untuk kemajuan pendidikan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Fasilitas Penyelenggaraan dan dukungan kepada pesantren;
Beasiswa Santri;
Pembinaan;
Fasilitas Penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Desa;
Peran Serta Masyarakat;
Penghargaan;
Tim Pengembangan dan pemberdayaan pesantren;
Perlindungan penyelenggaraan pesantren;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 278 ayat (2) UndangUndang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menertapkan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
Jenis Usaha atau Kegiatan yang Memperoleh Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Hak dan Kewajiban;
Evaluasi dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kotabaru merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap Penduduk tanpa terkecuali;
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kotabaru, sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; . Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kewenangan Pemerintah Daerah;
Penyusun Profil Perkembangan Kependudukan;
Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil;
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Hak Akses Dokumen dan Data Kependudukan;
Kerjasama;
Pembinaan dan Pengawasan;
Peran serta Masyarakat;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Irigasi.
ABSTRAK:
bahwa Air beserta sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik dibidang ekonomi, sosial maupun budaya; bahwa dalam penyelenggaraan penyediaan Air yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kotabaru maka diperlukan upaya pengembangan dan pengelolaan Irigasi di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan huruf C angka 1 huruf b Lampiran Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah daerah kabupaten berwenang melakukan pengaturan pengembangan dan pengelolaan irigasi di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Irigasi;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Irigasi berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Pengembangan Sistem Irigasi Daerah;
3. Pengelolaan Sistem Irigasi;
4. Koordinasi;
5. Kerja sama;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Penyelenggaraan Irigasi oleh Pemerintah Desa;
8. Perizinan;
9. Larangan;
10. Partisipasi Masyarakat Petani;
11. Penghargaan;
12. Pendanaan;
13. Sanksi Administrasif;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan; dan
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat