Peraturan Daerah ini memuat tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Peran Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Perusahaan; Forum Tangungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; Bentuk TJSLP; Pelaksana dan Program TJSLP; Prosedur Pelaksanaan Program TJSLP; Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi dan Laporan; Penerima TJSLP; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pelaporan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan;dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat