Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban; Penyelenggaraan Upaya Kesehatan; Sarana dan Prasarana Kesehatan; Sumber Daya Manusia Kesehatan; Penyediaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan, dan Makanan Minuman; Manajemen dan Informasi Kesehatan; Pengelolaan Informasi Kesehatan Dearah; Perizinan Bidang Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; Penghargaan; Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; Kerja Sama dan Kemitraan; Pendanaan Kesehatan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
13 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2022
Tanggal Berlaku
13 Juni 2022
Sumber
LD.2022/No.11
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 80 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan