Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2022

Penyelenggaraan Irigasi.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Irigasi berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Pengembangan Sistem Irigasi Daerah; 3. Pengelolaan Sistem Irigasi; 4. Koordinasi; 5. Kerja sama; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Penyelenggaraan Irigasi oleh Pemerintah Desa; 8. Perizinan; 9. Larangan; 10. Partisipasi Masyarakat Petani; 11. Penghargaan; 12. Pendanaan; 13. Sanksi Administrasif; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; dan 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Irigasi.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2022/NO.5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan