Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Irigasi berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Pengembangan Sistem Irigasi Daerah; 3. Pengelolaan Sistem Irigasi; 4. Koordinasi; 5. Kerja sama; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Penyelenggaraan Irigasi oleh Pemerintah Desa; 8. Perizinan; 9. Larangan; 10. Partisipasi Masyarakat Petani; 11. Penghargaan; 12. Pendanaan; 13. Sanksi Administrasif; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; dan 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat