Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Penyusun Profil Perkembangan Kependudukan; Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil; Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Hak Akses Dokumen dan Data Kependudukan; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Peran serta Masyarakat; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan;dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat