Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sistematika : Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman; Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman; Penyerahan Prasarana dan Sarana Lingkungan Serta Utilitas Umum; Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah Bagi MBR; Penyelenggaraan Rumah Susun; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Ketentuan Larangan; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Hak dan Kewajiban; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat/Badan; Insentif dan Disinsentif; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat