Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Fasilitas Penyelenggaraan dan dukungan kepada pesantren; Beasiswa Santri; Pembinaan; Fasilitas Penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Desa; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Tim Pengembangan dan pemberdayaan pesantren; Perlindungan penyelenggaraan pesantren; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat