Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; Jenis Usaha atau Kegiatan yang Memperoleh Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; Hak dan Kewajiban; Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat