Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Transportasi Darat/Laut/Udara
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2013/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
ABSTRAK:
bahwa jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan
mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Penyelenggaraan jalan Kabupaten dilaksanakan oleh Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/ M / 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Bagian dan Fungsi Jalan;Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan;Izin, Rekomendasi, dan Dispensasi;Pembinan dan Pengendalian;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Buta Aksara Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa setiap individu yang mampu mengenal dan memahami aksara akan dapat meningkatkan kualitas hidupnya dan akan memahami pula pentingnya
pendidikan bagi generasinya seiring dengan tuntutan jaman dan perkembangannya;bahwa ketidakmampuan mengenal aksara atau buta aksara dapat mengakibatkan seseorang atau sekelompok orang menjadi miskin, bodoh dan terkebelakang dalam hubungan sosial dan berimplikasi pada lambannya kemajuan daerah dalam pembangunan;bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia maka setiap orang berhak mendapatkan pendidikan keaksaraan untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui Gerakan Nasional Pemberantasan
Buta Aksara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberantasan Buta Aksara di Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberantasan Buta Aksara Di Kabupaten Kotabaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Fungsi;gerakan Pemberantasan Buta Aksara;Aksara;sasaran Dan Ruang Lingkup;Satuan Pendidikan Keaksaraan Non Formal;Pendanaan:Pendataan Warga Buta aksara;Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja;Penggunaan Barang Milik Daerah;Pola Pembelajaran Aksara;Hak dan Kewajiban;Pelestarian Melek Aksara;Taman Bacaan Masyarakat;Ketentuan Lainnya;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 19 Tahun 2013
Lingkungan Hidup;Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2013/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru perlu ada peran serta Perseroan,
masyarakat dan Pemerintah Daerah;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas perlu menetapkan Peraturan Daerah;bahwa upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara Perseroan, masyarakat dan Pemerintah Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005;Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup;Pelaksanaan TSLP;Program TSLP;Penghargaan;Penyelesaian Sengketa;Sanksi Administratif;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2013/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Kalsel merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah;bahwa untuk mendukung upaya dari Bank Kalsel sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan
modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PB/2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun
1999;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penmbahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati
hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat
berperan serta dalam proses pembangunan;bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional;bahwa pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah;bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Kabupaten Kotabaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten Kotabaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Ruang lingkup;Kewenangan;Perencanaan dan Pelaksanaan;Pemantauan dan evaluasi;Peran Serta Masyarakat;Pembinaan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 9, Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jo. Pasal 18 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Kotabaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah;Penyiapan Petugas Haji daerah;Pengelolaan Biaya Transportasi Jama'ah Haji;Koordinasi;Akomodasi dan Konsumsi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2013
PERDA Kab. Kotabaru No. 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Di Kabupaten Kotabaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Kotabaru memiliki ekosistem terumbu karang yang potensinya dapat dikembangkan sebagai penunjang pembangunan dan ekonomi daerah baik berupa sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan maupun jasa lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;bahwa ekosistem terumbu karang perlu dikembangkan dan dipertahankan kelestariannya untuk menjamin kelangsungan pemanfaatan sumberdaya hayati laut dan perairan disekitarnya
dengan melibatkan peran serta masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002;Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2006;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan dan Sasaran;Ruang Lingkup;Perencanaan;Pemanfaatan;Rehabilitas;Pemberdayaan Masyarakat;Kearifan Lokal;Pengorganisasian;Pengawasan dan Pengendalian;Pembiayaan;Kerjasama Antar Daerah;Penyelesaian Sengketa;Larangan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Bidang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masa berlaku Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa
usaha dan retribusi perijinan tertentu telah berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desember 2011;bahwa dengan memperhatikan Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/17/59 tentang Penataan Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang materi muatannya tidak termasuk secara limitatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah harus segera diterbitkan pelaksanaannya dan dicabut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Bidang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Bidang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan
jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan di Kabupaten Kotabaru, maka perlu ditanggulangi oleh seluruh komponen masyarakat;bahwa kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran
bukan hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat pada umumnya, sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menangani penanggulangan bahaya kebakaran baik
secara preventif, preentif maupun represif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04
Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dengan sistematika;Ketentuan Umum;Pencegahan Umum;Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Pada Bangunan Gedung;Pemeriksaan dan Perizinan;Kewenangan Penanggulangan Kebakaran;Pembinaan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan;Perizinan, Pelayanan Publik
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa burung Walet merupakan jenis satwa liar yang dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat di daerah dengan mempertahankan keberadaan populasinya dan
melindungi serta mengelola ekosistem lingkungannya;bahwa pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet harus dikendalikan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan fungsi lingkungan agar masyarakat dapat hidup dengan tertib dan menghargai kepentingan bersama;bahwa pemerintah daerah berdasarkan hak penguasaan wilayah berwenang mengatur dan mengendalikan pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet di daerah;bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarang
Burung Walet (Collocalia SPP) di Kabupaten Kotabaru perlu diperbaharui untuk legalitas tindakan pemerintah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/KptsII/2003;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Derah ini Mengatur Tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;ruang Lingkup;Objek dan Subjek Izin;Perizinan;Penolakan pemberian Izin;hak dan Kewajiban;Pengawasan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sengketa dan penyelesaiannya;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain Lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat