Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2013

Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Bagian dan Fungsi Jalan;Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan;Izin, Rekomendasi, dan Dispensasi;Pembinan dan Pengendalian;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
11 September 2013
Tanggal Pengundangan
11 September 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.21
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan