Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberantasan Buta Aksara Di Kabupaten Kotabaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Fungsi;gerakan Pemberantasan Buta Aksara;Aksara;sasaran Dan Ruang Lingkup;Satuan Pendidikan Keaksaraan Non Formal;Pendanaan:Pendataan Warga Buta aksara;Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja;Penggunaan Barang Milik Daerah;Pola Pembelajaran Aksara;Hak dan Kewajiban;Pelestarian Melek Aksara;Taman Bacaan Masyarakat;Ketentuan Lainnya;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat