Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan;Perizinan, Pelayanan Publik
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- bahwa burung Walet merupakan jenis satwa liar yang dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat di daerah dengan mempertahankan keberadaan populasinya dan
melindungi serta mengelola ekosistem lingkungannya;bahwa pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet harus dikendalikan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan fungsi lingkungan agar masyarakat dapat hidup dengan tertib dan menghargai kepentingan bersama;bahwa pemerintah daerah berdasarkan hak penguasaan wilayah berwenang mengatur dan mengendalikan pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet di daerah;bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarang
Burung Walet (Collocalia SPP) di Kabupaten Kotabaru perlu diperbaharui untuk legalitas tindakan pemerintah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/KptsII/2003;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012.
- Peraturan Derah ini Mengatur Tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;ruang Lingkup;Objek dan Subjek Izin;Perizinan;Penolakan pemberian Izin;hak dan Kewajiban;Pengawasan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sengketa dan penyelesaiannya;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain Lain;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 36 Halaman
|