Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2013

Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Derah ini Mengatur Tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;ruang Lingkup;Objek dan Subjek Izin;Perizinan;Penolakan pemberian Izin;hak dan Kewajiban;Pengawasan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sengketa dan penyelesaiannya;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain Lain;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
26 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.11
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan