Lingkungan Hidup;Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2013/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru perlu ada peran serta Perseroan,
masyarakat dan Pemerintah Daerah;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas perlu menetapkan Peraturan Daerah;bahwa upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara Perseroan, masyarakat dan Pemerintah Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005;Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup;Pelaksanaan TSLP;Program TSLP;Penghargaan;Penyelesaian Sengketa;Sanksi Administratif;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18 Halaman
|