BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2013/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel
ABSTRAK: |
- bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Kalsel merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah;bahwa untuk mendukung upaya dari Bank Kalsel sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan
modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PB/2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun
1999;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penmbahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|