Peraturan Daerah (Perda) tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN PEMERINTAH DAERA
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mendorong Perangkat Daerah Pencipta Arsip menyelenggarakan Kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan ketentuan peraturan perundang undangan, perlu dilakukan pengawasan secara komprehensif;
b. Bahwa untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan suatu Pedoman Pengawasan Kearsipan;
"c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diroaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan di
Lingkungan Pemerintah Daerah;"
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan pemerintah No.28 Tahun 2012; Peraturan pemerintah No.18 Tahun 2016; Peraturan pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan daerah Kab.Merangin No.1 Tahun 2016; Peraturan daerah Kab.Merangin No.10 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pengawasan, Jenis dan Aspek Pengawasan, Prosedur Pengawasan, Tim Pengawasan Kearsipan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2024
PENGUKUHAN, PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2024 (6) : 20hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa Negara mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;
b. bahwa Masyarakat Hukum Adat yang berada dalam wilayah Kabupaten Merangin telah lama ada dan turun temurun
belum diakui dan dilindungi secara optimal yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan, serta munculnya konflik sosial dan konflik agrarian di wilayah adat sehingga perlu dilakukannya upaya pengakuan dan perlindungan;
c. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab memberikan pengukuhan, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi semua pihak dalam pengukuhan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat diperlukan pengaturan tentang pengukuhan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Wilayah Kabupaten Merangin;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.54 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2021; Permendagri No.52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan No.9 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketetntuan Umum, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Hak dan Kewajiban, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan, Pengukugan Masyarakat Hukum Adat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2024
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk turut menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas untuk mewujudkan tujuan Negara terutama memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika Peraturan PerundangUndangan serta belum mengakomodir seluruh aspek terkait dengan Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan kewajiban, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Bahasa Pengantar, Inovasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kegiatan Pengembangan Diri, Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan, Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan, Kerjasama, Sanksi, Pendanaan, Pengawasan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
76 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara, Pemerintah Daerah perlu upaya dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan daya saing daerah melalui inovasi daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakatuntuk lebih berkreasi dan berinovasi maka diperlukan upaya terhadap kreatifitas dan inovasi yang telah dilaksanakan di kabupaten Merangin;
c. bahwa agar inovasi dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai inovasi daerah maka diperlukan payung hukum dalam penyelenggaraan inovasi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No.2 Tahun 2022, PP No.38 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah, Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penetapan, penilaian dan Penghargaan, Diseminasi Inovasi Daerah, Informasi Inovasi Daerah, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasi, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jangka Waktu Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam iklim
berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Di daerah perlu keterlibatan berbagai pihak terkait dalam rangka pengaturan perizinan berusaha di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Permenparekraf No.7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubag beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kemudahan Perpajakan Daerah, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran Pajak/ Retribusi, Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi, Insentif Pemungutan Pajak dan retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2018 Nomor 1); b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 02); c. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 3); d. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 4); e. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 6); f. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 7); g. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 8); h. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2019 Nomor 9); i. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2019 Nomor 8); j. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 3); k. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 5, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2017 Nomor 8); l. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaran Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 10); m. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2021 Nomor 1); n. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013 Nomor 5); o. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Produk Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013 Nomor 6); p. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2021 Nomor 2) ; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
125 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2023
Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD 2023 (11)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas , dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, Pemerintah Kabupaten Merangin perlu melakukan upaya perubahan dan perbaikan guna meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara secara terencana dan terarah;
b. bahwa salah satu upaya perubahan dan perbaikan kualitas Aparatur Sipil Negara oleh Pemerintah Kabupaten Merangin sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui penerapan sistem evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan dengan memperhatikan sasaran kinerja, capaian hasil kerja, serta perilaku kerja Aparatur Sipil Negara melalui penggunaan teknologi informasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Thaun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan SIstem Manajemen Kinerja PNS;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
1. UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah provinsi Sumatera Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung;
2. UU Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
3. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tantang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
6. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik;
8. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
9. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
10. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
12. PP Nomor 94 Nomor 94 Tahun 2021 tetnang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Thaun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Kepmen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
15. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
16. Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
17. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
18. Perda Kab. Merangin Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentkan dan Susunan Perangkat Daerah;
19. Perbup Merangin Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah sebagai mana telah diubah dengan Perbup Merangin Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup Merangin Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah;
20. Perbup Merangin Nomor 62 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti;
21 Perbup Merangin Nomor 67 Thaun 2022 tentang Ketentuan Hari Kerja, Jam Kerja, dan Penerapan Sistem Absensi Pegawai Online Bagi Pegawai Negeri Sipil di Jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin.
Perbup ini mengatur tentang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
173
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Merangin Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Merangin Nomor 11 Tahun 2021; Perda Kab. Merangin Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kab. Merangin Nomor 3 Tahun 2022; Perda Kab. Merangin Nomor 14 Tahun 2021; Perda Kab. Merangin Nomor 2 Tahun 2022; Perbup Merangin Nomor 100 Tahun 2022; Perbup Merangin Nomor 42 Tahun 2021; Perbup Merangin Nomor 94 Tahun 2022.
Perbup ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
1042
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaha Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 28 bulan September tahun Dua ribu dua puluh satu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1781);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2017 Nomor 4).
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
492 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat