Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2024

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan kewajiban, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Bahasa Pengantar, Inovasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kegiatan Pengembangan Diri, Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan, Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan, Kerjasama, Sanksi, Pendanaan, Pengawasan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
03 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2024
Tanggal Berlaku
03 Juni 2024
Sumber
LD 2024 (5) : 76 hlm
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan