Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2024

Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasi, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jangka Waktu Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
03 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2024
Tanggal Berlaku
03 Juni 2024
Sumber
LD 2024 (3) : 17 hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Merangin No. 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan