Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas dan tujuan; hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; insentif dan kemudahan serta jaminan hukum; bentuk insentif dan kemudahan; kriteria pemberian insentif dan kemudahan; jenis usaha penanaman modal; tata cara pemberian insentif dan kemudahan; dasar penilaian; jangka waktu pemberian insentif; pembinaan dan pengawasan; pelaporan dan evaluasi; sanksi dan ketentuan peralihan/
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat