Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketetntuan Umum, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Hak dan Kewajiban, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan, Pengukugan Masyarakat Hukum Adat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat