PENETAPAN NOMOR REKENING PENERIMAAN DAN PENGELUARAN PEMERINTAH KABUPATEN WAJO PADA BANK SULAWESI SELATAN DAN BARAT CABANG SENGKANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 565, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2023 NOMOR 565
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN NOMOR REKENING PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
PEMERINTAH KABUPATEN WAJO PADA BANK SULAWESI SELATAN
DAN BARAT CABANG SENGKANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk efektifitas
Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran dana yang ada
pada Bank Sul-Selbar Cabang Sengkang, perlu menetapkan
Nomor Rekening Pemerintah Kabupaten Wajo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati
tentang Penetapan Nomor Rekening Penerimaan dan
Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Wajo pada Bank
Sulawesi Selatan dan Barat Cabang Sengkang
Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PeraturanUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembarein
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Wajo Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabpaten Wajo Nomor 127);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2022 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75);
KESATU : Menetapkan Nomor Rekening Penerimaan dan Fengeluaran
Pemerintah Kabupaten Wajo pada Bank Sulawesi Selatan
dan Barat Cabang Sengkang Tahun Anggaran 2023
sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023
dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perbail^n
sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 562 Tahun 2023
PENETAPAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 562, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2023 NOMOR 562
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023 dan untuk kelancaran tugas
Bendahara Umum Daerah, perlu menetapkan Kuasa
Bendahara Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan huruf D angaka 2 Lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Kuasa Bendahara Umum Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Penetapan Kuasa Bendahara Umum Daerah
Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease
1
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 127);
11. Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita daerah Kabupaten Wajo tahun 2022 Nomor 75);
KESATU : Menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah
Tahun Anggaran 2023 dengan uraian tugas sebagaimana
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah
a. Menerbitkan dan menandatangani surat perintah
pencairan dana (SP2D)
b. Menerbitkan daftar penguji.
c. Memantau Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran
APBD oleh Bank dan / atau Lembaga Keuangan lainnya
yang di tunjuk.
d. Mengusahakan dan dan Mengatur dana yang
diperlukan dalam pelaksanaan APBD dan,'
e. Melakukan Pembayaran berdasarkan permintaan
pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening kas
umum Daerah.
KETIGA : Dalam pelaksanaan tugas Kuasa Bendahara Umum
Daerah bertanggungjawab kepada Bendahara Umum
Daerah yang dalam ha! ini, Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023
dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam Keputu
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 405 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI WAJO NOMOR 562 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 405, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI WAJO NOMOR 562 TAHUN 2022
TENTANG PENETAPAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Wajo
Nomor 800.1.3.3/ 1083/Tahun 2023 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator setingkat
Jabatan Struktural Eselon III dan untuk menunjang
kelancaran tugas Bendahara Umum Daerah, maka
Keputusan Bupati Wajo Nomor 562 Tahun 2022 tentang
Penetapan Kuasa Bendahara Um um Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu ditinjau kembali dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati
tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Wajo Nomor 562
Tahun 2022 tentang Penetapan Kuasa Bendahara Umum
Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 127);
11. Peraturan Tahun 2022 Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2022 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 75);
KESATU : Mengubah Keputusan Bupati Wajo Nomor 562
Tahun 2022 tentang Penetapan Kuasa Bendahara Umum
Daerah Tahun Anggaran 2023 dan uraian tugas
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Dalam Pelaksanaan tugas kuasa Bendahara umum daerah bertanggung jawab kepada Bendahara Umum daerah yang dalam hal ini, kepala badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah kepala pengelolaan keeuangan dan pendapatan kabupaten daerah wajo
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam Keputu
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis dan Mekanisme Penyaluran Dana desa dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang
Pengelolaan Dana Desa, diperlukan pengaturan mengenai Petunjuk Teknis dan Mekanisme Penyaluran
Dana Desa Dalam Daerah Kabupaten Wajo;
b. bahwa petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran
sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi dasar
bagi setiap desa dalam melakukan Permohonan
Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa Peraturan Bupati Wajo Nomor 1 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis dan Mekanisme Penyaluran
Dana Desa Dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun
Anggaran 2022 perlu menyesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti.
UU Nomor 29 Tahun 1959 ; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120
Tahun 2018; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 ; PMK
Nomor 201/PMK.07/2022; Perda Kab. Wajo Nomor 7 Tahun 2022; Perbup. Wajo Nomor 75 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME PENYALURAN DANA DESA
BAB III PENGGUNAAN DANA DESA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung Program Pemerintah Daerah
berdasarkan visi misi Bupati Wajo sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2019-2024, perlu sinergitas yang terpadu
dalam menyusun program kegiatan di setiap desa
dalam daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu
mengatur mengenai tata cara pengalokasian Alokasi
Dana Desa dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa dan
Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa
di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Wajo Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa dan Penetapan
Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Wajo Tahun Anggaran 2022 menyesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu
ditinjau kembali dan diganti.
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 1 Tahun 2018; PMK Nomor 190/PMK.07/2021; Perda Kab. Wajo Nomor 7 Tahun 2022; Perbup. Wajo Nomor 75 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PENGALOKASIAN.
BAB III TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA.
BAB VI MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA.
BAB V PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA.
BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN.
BAB VII PENGAWASAN.
BAB VIII PENGHARGAAN.
BAB IX SANKSI.
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 575 Tahun 2022
PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN WAJO DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH YANG MERUPAKAN KEWENANGAN DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 575, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 NOMOR 575
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN WAJO
DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH YANG MERUPAKAN KEWENANGAN
DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program,
kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023, Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan
Kabupeten Wajo dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada pejabat pada unit pelaksana teknis
daerah yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan yaitu
Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran;
b. bahwa pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan
pertimbangan besaran tugas pokok dan fungsi, besaran
alokasi anggaran yang dikelola,beban kerja, lokasi
kompetensi,rentang kendali, dan/ atau pertimbangan
objektif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran
di Lingkungan. Dinas Kesehatan • Kabupaten Wajo
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang merupakan
kewenangan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik -Indonesia Tahun 1959 ' Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabiiitas Sistem • Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabiiitas SistemKeuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RepubHk Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Bidang Kesehatan Tahun 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 403);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 62)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019 -tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 109);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 84);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 127);
14. Peraturan Bupati Wajo Nomor 56 Tahun 2016 tentang
kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keija Dinas Kesehatan (Lembaran daerah
"Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 56) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Wajo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keija Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo (Berita
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 7);
16. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita -Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75);
Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan
KESATU :Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah yang merupakan kewenangan Dinas
Kesehatan
Tahun Anggaran 2023
KEDUA
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU bertugas dalam hal:
1. melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari Pengguna Anggaran;
2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
atas beban anggaran belanja;
3. melaksanakan anggaran Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang dipimpinnya;
4. melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran;
5. mengadakan ikatan/peijanjian keija sama dengan
pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan;
6. melakukan pengendaJian atas pelaksanaan
program,kegiatan dan sub kegiatan agar dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
7. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
8. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi
tanggung jawabnya;
9. Secara formal dan material bertanggung jawab kepada
pengguna anggaran/Pengguna
Barang atas
pelaksanaan Program yang berada dalam
penguasaanya; dan
10. melaksanakan tugas Kuasa Pengguna Anggaran
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETIGA
Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
berhalangan sementara karena sesuatu hal sehingga tidak
dapat melaksanakan tugasnya daiam jangka waktu:
a. Sampai dengan 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka
tugas dan tanggung jawabnya dialihkan kepada Pejabat
yang ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Lebih dari 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka tugas,
•wewenang dan tanggung jawabnya dialihkan kepada
Pejabat yang
oleh Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang.
ditunjuk
KEEMPAT
Pagu Alokasi anggaran yang dilimpahkan sesuai
kewenangan yang diberikan disesuaikan dengan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan
Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan
Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 573 Tahun 2022
PENUNJUKAN BENDAHARA DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI WILAYAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 573, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2023 NOMOR 573
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENUNJUKAN BENDAHARA DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN
NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI WILAYAH
KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
pelayanan kesehatan dalam rangka penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan bendahara
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati
tentang Penunjukan Bendahara Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama di Wilayah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telahkali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun '2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran • Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara RepubHk Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Wajo Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 127);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2022 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan* dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75);
KESATU : Menunjuk Bendahara Dana Kapitasi JLaminan. Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Wilayah
Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Bendahara Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas
melaksanakan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan dana
kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023
dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 568 Tahun 2022
PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 568, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 NOMOR 568
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT
DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan huruf M Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati menetapkan
besaran uang persediaan berdasarkan perhitungan besaran
uang persediaan yang dilakukan oleh bendahara umum daerah;
b. bahwa dalam rangka efesiensi dan efektifitas pencairan dana pada satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Wajo, perlu menetapkan batas Jumlah Uang Persediaan Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan SatuanKerja Perangkat Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat IT di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516 ); 3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 6);
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2022 Nomor 7 ); 12. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75 );
KESATU : Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
KEDUA : Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan
merupakan dasar permintaan ganti uang persediaan.
Permintaan dana ganti uang sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA dapat diajukan apabila penggunaan dana uang
persediaan telah mencapai minimal 75% (tujuh puluh lima
persen).
KETIGA : Pertanggungjawaban Uang Persediaan sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU berupa GU atau GU Nihil.
KE EMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023
dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 560 Tahun 2022
PENETAPAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 560, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 NOMOR 560
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Anggaran
Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023 pada Satuan Kerja Perangkat
Pendapatan dan Belanja Daerah
Daerah,
perlu menetapkan
Pejabat Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati
tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn or 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturantentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan
5.
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang
Produk
Pembentukan
Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan
8.
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
Peraturan
9.
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Selanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Wajo Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daer-ah Kabupaten Wajo Tahun 2020
Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 127);
11. Pera tu ran
Nomor 7
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Wajo
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2022 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75);
KESATU
KEDUA
Menetapkan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023 sebagairnana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana
dirnaksud pada Diktum KESATU bertugas dalam hal:
a. menyusun Rencana J(erja Anggaran Satuan Kerja Perangka
Daerah;
b. menyusun DPA SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pem bay a ran;
f. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan Pajak.
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak
Jain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. rnenandatangani Surat Perintah Membayar;
i.
mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
j. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang
menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang dipimpinnya;
k. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
I. mengawasi pelaksanaan anggaran yang dipimpinnya;
m. melaksanakan tugas pengguna anggaran/pengguna barang
lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati;
dan
n. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah.
KETIGA
Tugas dan Tanggung jawab Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah selaku Pengguna Barang yaitu:
a. mengajukan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang
milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya kepada pengelola barang;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk
penggunaaan dan atau penguasaan barang milik daerah
yang diperoleh dari beban APBD dan/atau perolehan
lainnya yang sah kepada kepala daerah melalui
pengelolaan barang;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik
daerah yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang
berada dalam penguasaannya; f. mengajukan usul pemindatanganan barang milik daerah
berupa tanah dan atau bangunan yang tidak memerlukan
persetujuan DPRD;
g. menyerahkan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah
dan atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang dipimpinnya kepada kepala daerah
melalui pengelola barang;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian
penggunaan barang milik atas dalam daerah yang ada penguasaannya;dan
I. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang pengguna
semesteran (LBPSJ dan Laporan Barang Penggunaan
Tahunan (LBPT) serta Laporan lnventarisasi 5 (!ima)
tahunan (sensus) yang berada dalam penguasaannya
kepada pengelola barang.
KEEMPAT : Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023
KELIMA : bahwa dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 87 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, wajokab.go.id
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 87 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan mengantisipasi potensi penyebaran varian Omicron di Kabupaten Wajo, maka diperlukan langkah-langkah yang lebih intensif untuk mencegah dan memutus mata rantai penularannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi penyebaran dan penanganan Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu pengaturan lebih lanjut mengenai percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/ PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2936) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 775);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019 Nomor 1);
17. Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 87);
PASAL I: KETENTUAN BUPATI WAJO YANG DIUBAH
PASAL II: PERATURAN BUPAI INI BERLAKU MULAI PADA TANGGAL DIUNDANGKAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
-
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat