Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 568 Tahun 2022

PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KESATU : Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA : Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan merupakan dasar permintaan ganti uang persediaan. Permintaan dana ganti uang sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dapat diajukan apabila penggunaan dana uang persediaan telah mencapai minimal 75% (tujuh puluh lima persen). KETIGA : Pertanggungjawaban Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berupa GU atau GU Nihil. KE EMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 568 Tahun 2022 tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
568
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 NOMOR 568
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan