KESATU : Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA : Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan merupakan dasar permintaan ganti uang persediaan. Permintaan dana ganti uang sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dapat diajukan apabila penggunaan dana uang persediaan telah mencapai minimal 75% (tujuh puluh lima persen). KETIGA : Pertanggungjawaban Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berupa GU atau GU Nihil. KE EMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat