KESATU : Menunjuk Bendahara Dana Kapitasi JLaminan. Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Wilayah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA : Bendahara Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas melaksanakan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat