Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 573 Tahun 2022

PENUNJUKAN BENDAHARA DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI WILAYAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KESATU : Menunjuk Bendahara Dana Kapitasi JLaminan. Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Wilayah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA : Bendahara Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas melaksanakan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 573 Tahun 2022 tentang PENUNJUKAN BENDAHARA DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI WILAYAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
573
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2023 NOMOR 573
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan