KESATU : Mengubah Keputusan Bupati Wajo Nomor 562 Tahun 2022 tentang Penetapan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2023 dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA : Dalam Pelaksanaan tugas kuasa Bendahara umum daerah bertanggung jawab kepada Bendahara Umum daerah yang dalam hal ini, kepala badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah kepala pengelolaan keeuangan dan pendapatan kabupaten daerah wajo KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat