Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 405 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI WAJO NOMOR 562 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KESATU : Mengubah Keputusan Bupati Wajo Nomor 562 Tahun 2022 tentang Penetapan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2023 dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA : Dalam Pelaksanaan tugas kuasa Bendahara umum daerah bertanggung jawab kepada Bendahara Umum daerah yang dalam hal ini, kepala badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah kepala pengelolaan keeuangan dan pendapatan kabupaten daerah wajo KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 405 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI WAJO NOMOR 562 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
405
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
03 April 2023
Tanggal Pengundangan
03 April 2023
Tanggal Berlaku
03 April 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2023 NOMOR 5
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan