KESATU : Menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan uraian tugas sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah a. Menerbitkan dan menandatangani surat perintah pencairan dana (SP2D) b. Menerbitkan daftar penguji. c. Memantau Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran APBD oleh Bank dan / atau Lembaga Keuangan lainnya yang di tunjuk. d. Mengusahakan dan dan Mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD dan,' e. Melakukan Pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening kas umum Daerah. KETIGA : Dalam pelaksanaan tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah bertanggungjawab kepada Bendahara Umum Daerah yang dalam ha! ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat