Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 562 Tahun 2023

PENETAPAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KESATU : Menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan uraian tugas sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah a. Menerbitkan dan menandatangani surat perintah pencairan dana (SP2D) b. Menerbitkan daftar penguji. c. Memantau Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran APBD oleh Bank dan / atau Lembaga Keuangan lainnya yang di tunjuk. d. Mengusahakan dan dan Mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD dan,' e. Melakukan Pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening kas umum Daerah. KETIGA : Dalam pelaksanaan tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah bertanggungjawab kepada Bendahara Umum Daerah yang dalam ha! ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 562 Tahun 2023 tentang PENETAPAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
562
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2023 NOMOR 562
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan