Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II PENGALOKASIAN. BAB III TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA. BAB VI MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA. BAB V PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA. BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN. BAB VII PENGAWASAN. BAB VIII PENGHARGAAN. BAB IX SANKSI. BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD Kab. Wajo 2023 No.1
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan