Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan KESATU :Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023 KEDUA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas dalam hal: 1. melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari Pengguna Anggaran; 2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; 3. melaksanakan anggaran Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dipimpinnya; 4. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 5. mengadakan ikatan/peijanjian keija sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 6. melakukan pengendaJian atas pelaksanaan program,kegiatan dan sub kegiatan agar dilaksanakan secara efektif dan efisien. 7. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; 8. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; 9. Secara formal dan material bertanggung jawab kepada pengguna anggaran/Pengguna Barang atas pelaksanaan Program yang berada dalam penguasaanya; dan 10. melaksanakan tugas Kuasa Pengguna Anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang berhalangan sementara karena sesuatu hal sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya daiam jangka waktu: a. Sampai dengan 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka tugas dan tanggung jawabnya dialihkan kepada Pejabat yang ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran; b. Lebih dari 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka tugas, •wewenang dan tanggung jawabnya dialihkan kepada Pejabat yang oleh Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. ditunjuk KEEMPAT Pagu Alokasi anggaran yang dilimpahkan sesuai kewenangan yang diberikan disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat