Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu menjadikan prioritas utama terpenuhnya kebutuhan dasar Warga Negara. bahwa untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan salah satunya dilaksanakan melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal). bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam menyusun mekanisme dan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal diperlukan suatu pengaturan yang baku.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 2 Tahun 2018, Permendagri No. 100 Tahun 2018, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016
Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM tersebut diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya.
Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data,
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar,
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar, dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 21 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap
rumah sakit mempunyai hak untuk menerima imbalan
jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, bahwa Peraturan Walikota No. 10 Tahun 2017 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Sawahlunto sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan
kondisi saat ini sehingga perlu diganti,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf dan huruf perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Sistem Pembagian Jasa
Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Sawahlunto.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, ndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2010, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor Tahun 2018, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor Tahun 2021
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWAHLUNTO, berisi tentang (1) Manajemen UPTD RSUD berkewajiban menyediakan alokasi biaya untuk jasa pelayanan pegawai UPTD RSUD.
(2) Setiap pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan berdasarkan
proporsionalitas, kesetaraan dan kepatutan yang besarnya ditetapkan
dalam sistem pembagian jasa pelayanan. Pendapatan yang ditetapkan sebagai input jasa pelayanan adalah seluruh
pendapatan UPTD RSUD yang berasal dari sumber-sumber pendapatan UPTD RSUD yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS OPERASIONAL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan pembiayaan Operasional Penyelenggaraan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kota Payakumbuh belum diatur dengan jelas dalam Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 103 tentang Penetapan Standar Biaya Umum Kota Payakumbuh, maka perlu ditetapkan Standar Biaya Khusus Operasional Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa; bahwa terkait semakin luasnya tugas UKPBJ sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Honorarium yang diterima oleh personil UKPBJ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS OPERASIONAL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggaraan Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016; dan Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016
Peraturan walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan LHKPN, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Wajib Lapor;
3. Penyampaian LHKPN;
4. Pengelolaan LHKPN;
5. Sanksi;
6. Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi fungsi perencanaan kebutuhan barang milik daerah, menyeragamkan pentahapan dan tindakan dalam pengajuan dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan sistem penganggaran dan perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagai salah satu dasar bagi perangkat daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan angka dasar serta penyusunan rencana kerja dan anggaran
Uu No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 13 Tahun 2017
Walikota sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barsii2 Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas penetapan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab untuk :
a. Menelaah dan meneliti RKBMD,
b. Menandatangani Hasil Penelaahan dan Penelitian RK BMD, Menyampaikan Hasil Penelaahan dan Penelitian RKBMD kepada Pengguna Barang,
d. Memproses atau tidak memproses usulan perubahan hasil Penelaahan dan Penelitian RKBMD:
e. Menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan uan Penelitian RKBMD, dan
f Menyampaikan Perubahan Hasil Penelaahan dan Penelitian RKBMD kepada Pengguna Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
74 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 22 Tahun 2022
Badan Layanan Umum - Pedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan administrasi serta untuk kelancaran pengolahan data dan pemanfaatan teknologi
informasi dalam menjalankan administrasi pemerintahan, perlu menetapkan Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan
Pemerintah Kota Sawahlunto
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sawahlunto
tentang Tata Naskah Dinas Elekwonik di Lingkungan
Pemerintah Kota Sawahlunto,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 22 Tahun 2002
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hotel Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat