Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul 4. Kewenangan Lokal Berskala Desa 5. Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa 6. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kewenangan Desa 7. Pendanaan 8. Pungutan Desa 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat