Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 52 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengclolaan Keuangan Desa; 4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pcngadaan Barang/Jasa di
Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa.
Mengatur Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Desa agar
Pengadaan dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
56 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO
NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a . bahwa berdasarkan Diktum Keenam Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020
tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka
Penanganan Corona Vims Disease 2019 (Covid-19) serta
Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian
Nasional, penyesuaian target pendapatan daerah dan
rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih
dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 84/KEP/Bl/2020 tentang Pemanfaatan Dana
Alokasi Khusus Non Fisik/Bantuan Operasional
Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020
untuk Pencegahan dan/ atau Penanganan Corona
Vims Disease 2019 (Covid-19) yang telah diubah
dengan Keputusan Kepala Badan Kependudukan clan
Keluarga Berencana Nasional Nomor
101/KEP/Bl/2020, perlu dilakukan penyesuaian
pemanfaatan anggaran Dana Bantuan Operasional
Keluarga Berencana (BOKB);
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 ten tang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2020, pada Romawi V Hal
Khusus Lainnya Nomor 28 dijelaskan, Program dan
kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat
earmark, DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas
Bumi dalam Otonomi Khusus, DBH-DR, DAU
Tambahan, DAK dan/ atau DAK Tambahan, Dana
Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk
Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan
DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat
Khusus dan Dana Transfer Lainnya yang sudah jelas
peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam
keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang
belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan
dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara pada
menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan
kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan
dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan
Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan:
1. Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp 1.584.277.439.353,65
2. Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp 1.678.498.020.636, 13
3. Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp 94.220.581.282,48
4. Silpa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENANGANAN
DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
a. bahwa adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) telah berdampak pada menurunnya kesejahteraan
sosial dan ekonomi masyarakat sehingga Pemerintah
Kabupaten Situbondo perlu memberikan bantuan sosial
kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang belum
menerima bantuan dari Pemerintah;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan tertib hukum dalam
pertanggungjawaban pcmberian bantuan sosial, perlu
mengatur mekanisme penyaluran bantuan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Industri; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengclolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 Daerah.
Dalam rangka penanganan dampak pandemi global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah, Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial berupa:
a . bantuan pangan; dan/ atau
b. bantuan uang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 3 TAHUN
2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA
DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (4)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
Situbondo tentang Pcrubahan atas Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; 4. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pemotongan Dana Desa Kabupaten dan penyaluran Dana hasil pemotongan Dana Desa
ke RKD dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 BAGI PEGAWAI NEGERI
SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2o2o tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2o2o kepada
Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil, dan penerima pensiun Atau
Tunjangan, perlu menetapkan peraturan Bupati Situbondo
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2o2o bagi
Pegawai Negeri Sipil dan calon pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 59 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Tunjangan Hari Raya Tahun 2O2O diberikan kepada :
a. PNS;
b. PNS Penerima Uang Tunggu;
c. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur; dan
d. Calon PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGANTIAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PENYAKIT
INFEKSI EMERGING TERTENTU DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG
MENYELENGGARAKAN PELAYANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa guna penanganan pasien penyakit infeksi emerging
tertentu dcngan status Orang Dalam Pemantauan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) usia kurang dari 60
(enam puluh) tahun tanpa penyakit penyerta di Puskesmas
dan Rumah Sakit di Kabupaten Situbondo yang tidak
ditanggung biaya perawatannya oleh Pemerintah, maka
Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan
penggantian pembiayaan kepada fasilitas kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan Corona Virus Desease 2019
sesuai kemampuan keuangan daerah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo.
Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan pasien COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 36
TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dipandang perlu melakukan penyesuaian pengutamaan penggunaan alokasi anggaran (refocusing) dan realokasi anggaran untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pcngamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, perlu melakukan penyesuaian pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah untuk belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan untuk pencegahan dan penanganan pandemi covid19, Penyediaan jaring pengaman sosial
(social safety net) dan penanganan dampak ekonomi;
c. bahwa sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi
Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Pcnanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19), dipandang perlu mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan kegiatan yang mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) atau refocusing kegiatan dan realokasi anggaran;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah maka Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penangan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
e. bahwa berdasarkan Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam
hal Bantuan Tidak Terduga tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia, antara lain terhadap kegiatan yang bersumber dari dana transfer
pemerintah pusat dan Dana Transfer Antar Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2020, pada Romawi V Hal Khusus Lainnya Nomor 28 dijelaskan, Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Otonomi Khusus, DBH-DR, DAU Tambahan, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk
Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus dan Dana Transfer Lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
standar Akuntansi Pemerintah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp 1.585.589.506.353,65
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp 1.679.810.087.636,13
Jumlah Pembiayaan Setelah Perubahan Rp 94.220.587.282,48
Silpa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp 94.220.587.282,48
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI BIDANG
KEPEGAWAIAN KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran dan efisiensi pelaksanaan
tugas pada satuan pendidikan di Kabupaten
Situbondo, dipandang perlu mendelegasikan sebagian
wewenang Bupati bidang kepegawaian kepada Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Situbondo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, Bupati selaku pejabat
Pemerintahan dapat mendelegasikan kewenangannya
kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai
ketentuan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah; 5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Situbondo; 6. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 25 Tahun 2O17
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Wewenang bidang kepegawaian yang didelegasikan kepada Kepala Dinas adalah penunjukan Pelaksana
Harian atau Pelaksana T\rgas Kepala Sekolah sesuai dengan kewenangannya apabila pejabat definitif tidak
dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Sanki Administrasi Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Selama Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID 19) s ebagai B encana N asional, penyebaran
COVID 19 ya ng semakin meluas telah menyebabkan
jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian masyarakat
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. bahwa untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran
serta mengurangi risiko akibat COVID 19 dengan
memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020
tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Indonesia, maka pelayanan Pengujian Kendaraan
Bermotor di Kabupaten Situbondo harus ditutu p
sementara sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan
dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana oleh
Pemerintah;
c. bahwa dengan ditutupnya sementara pelayanan
Pengujian Kendaraan Bermotor selama masa pandemi
COVID 19 ber akibat wajib retribusi tidak dapat
melaksanakan kewajibannya melakukan pengujian
kendaraan bermotor sesuai waktu yang telah ditetapkan
dan dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa dendad. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahu n 2011
tentang Retribu si Pengujian Kendaraan Bermotor, Bupati
dapat memberikan pengurangan, keringanan atau
pembebasan sanksi administrasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Per aturan Bupati Situbondo tentang
Pembebasan Sanksi Administrasi Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor Selama Status Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID 19
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);13. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Sebagai Bencana Nasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 157);15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 547);
17. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
Peraturan Bupati ini menetapkan pembebasan sanksi administrasi berupa denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Selama Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Dalam peraturan ini pembebasan sanksi administrasi retribusi pengujian kendaraan bermotor selama status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19 diberikan kepada wajib retribusi yang berakhir masa uji keadaan bermotornya sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu,
memudahkan akses dan mendekatkan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, termasuk dalam
kondisi gawat darurat atau kondisi krisis kesehatan,
diperlukan respon cepat dan terpadu guna
meminimalisir korban, perlu sistem penanganan gawat
daurat terpadu;
b. bahwa sesuai kctentuan Pasal 26 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah
Daerah memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat
Daruat Terpadu.
1. Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bcncana; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rurnah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
Penyelenggaraan SPGDT terdiri atas:
a. Sistem komunikasi gawat darurat;
b. Sistem penanganan korban/ pasien gawat darurat;
dan
c. Sistem transportasi gawat darurat.
yang harus terintegrasi satu sama lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat