Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 BAGI PEGAWAI NEGERI
SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2o2o tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2o2o kepada
Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil, dan penerima pensiun Atau
Tunjangan, perlu menetapkan peraturan Bupati Situbondo
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2o2o bagi
Pegawai Negeri Sipil dan calon pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 59 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
- Tunjangan Hari Raya Tahun 2O2O diberikan kepada :
a. PNS;
b. PNS Penerima Uang Tunggu;
c. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur; dan
d. Calon PNS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- 8 Halaman
|