Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI BIDANG
KEPEGAWAIAN KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna kelancaran dan efisiensi pelaksanaan
tugas pada satuan pendidikan di Kabupaten
Situbondo, dipandang perlu mendelegasikan sebagian
wewenang Bupati bidang kepegawaian kepada Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Situbondo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, Bupati selaku pejabat
Pemerintahan dapat mendelegasikan kewenangannya
kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai
ketentuan perundang-undangan.
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah; 5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Situbondo; 6. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 25 Tahun 2O17
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Situbondo.
- Wewenang bidang kepegawaian yang didelegasikan kepada Kepala Dinas adalah penunjukan Pelaksana
Harian atau Pelaksana T\rgas Kepala Sekolah sesuai dengan kewenangannya apabila pejabat definitif tidak
dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
- 8 Halaman
|