Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2020

PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI BIDANG KEPEGAWAIAN KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Wewenang bidang kepegawaian yang didelegasikan kepada Kepala Dinas adalah penunjukan Pelaksana Harian atau Pelaksana T\rgas Kepala Sekolah sesuai dengan kewenangannya apabila pejabat definitif tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI BIDANG KEPEGAWAIAN KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
06 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2020
Tanggal Berlaku
06 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 18
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 98 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan