Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2020

SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan SPGDT terdiri atas: a. Sistem komunikasi gawat darurat; b. Sistem penanganan korban/ pasien gawat darurat; dan c. Sistem transportasi gawat darurat. yang harus terintegrasi satu sama lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2020 tentang SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 16
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan